BAB II
STUDI KEPUSTAKAAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1. Alokasi Dana Desa
ADD diderivasi dari formulasi DAU dengan beberapa proposisi tambahan. Dalam beberapa hal tujuan keadilan dalam transfer dana, mendorong semangat desentralisasi, tidak diskriminatif, transparan, sederhana dan mendorong kemajuan desa penerima menarik untuk diterima sebagai landasan.
Maksud Alokasi Dana Desa (ADD) adalah untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan:
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa.
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.
Sumber Pendapatan Desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh Desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten diterjemahkan sebagai ADD. Tujuan ADD semata-mata bukan hanya pemerataan, tetapi haruslah keadilan (berdasarkan karakter kebutuhan desa). Sehingga besarnya dana yang diterima setiap desa akan sangat bervariasi sesuai dengan karakter kebutuhan desanya. Terdapat tiga kata kunci yaitu pemerataan, keadilan dan karakter kebutuhan desa yang terdiri dari tujuh faktor yaitu:
1. kemiskinan (jumlah penduduk miskin)
2. pendidikan dasar
3. kesehatan
4. keterjangkauan desa (diproksikan ke jarak desa ke ibukota Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
5. jumlah penduduk
6. luas wilayah, dan
7. potensi desa (diproksikan terhadap target penerimaan PBB Desa per hektar).
Lebih lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 140/640/SJ, tanggal 22 Maret 2007 perihal “Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa” memberikan formulasi sebagai acuan bagi daerah dalam menghitung Alokasi Dana Desa. Rumus yang dipergunakan berdasarkan asas merata dan adil. Asas merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, atau Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM), sedangkan asas adil untuk setiap desa berdasarkan nilai bobot desa yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu (misalnya Variabel Kemiskinan, Keterjangkauan, Pendidikan, Kesehatan, dan lain-lain) atau disebut sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
Post a Comment
Post a Comment