BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Indonesia merupakan sebuah negara yang dibangun dan diatas desa, desa adalah sebuah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan memiliki kedaulatan yang penuh. Sejak lama, desa sudah memiliki sistem dan meknisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Tetapi, hingga era globalisasi seperti sekarang ini pun pembangunan desa masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Berbagai kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa masih sangat jauh dari harapan masyarakat. Desa merupakan sebuah kawasan otonom yang diberikan hak-hak istimewa, misalnya terkait dengan dana alokasi gampong, pemilihan kepala desa dan proses pembangunan desa.
Saat ini fakta menunjukkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia masih di domninasi oleh masyarakat desa. Data Badan Pusat Statisti 2010 menyatakan bahwa persentase jumlah penduduk yang miskin yang menetap di kota dan di desa tidak banyak memiliki perubahan. Dari 31,02 juta jiwa, sebanyak 64% merupakan orang yang berdomisili di pedesaan. Sedangkan sisanya 36% adalah masyarakat yang menetap di perkotaan. Data diatas menunjukkan bahwa saat ini pemerintah kurang serius dalam membangun desa.
Jika pemerintah berbicara tentang program pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat sudah seharusnya sasaran menjadi prioritas utama pemerintah adalah masyarakat-masyarakat yang tinggal di desa. Pemerintah berperan penting dalam memberikan perhatian yang cukup besar terhadap pembangunan desa. Hingga saat ini jumlah desa yang tertinggal di Indonesia sebanyak 45% atau hampir separuh dari jumlah desa di Indonesiayang mencapai 70.611 desa walaupun sebagian besar desa tertinggal berada di wilayah Indonesia Bagian Timur. Oleh sebab itu, tidak dapat dipungkiri lagi jika melihat anak-anak yang putus sekolah kebanyakan mereka yang ada di desa, gizi buruk dan para imigran yang mendapat masalah diluar negeri sebagian merupakan masyarakat yang berasal dari desa.
Dana desa ditujukan untuk kemakmuran rakyat yang termasuk ke dalam peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 21 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Sharing bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (DS-BKPG) dalam Kabupaten Aceh Timur, pada pasal 2 dinyatakan bahwa dana Sharing Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintah Gampong dalam upaya melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat dan memupuk semangat gotong royong. Dana yang diberikan pergampong adalah sebesar Rp 22.000.000. Kemudian pada tahun 2014 dana desa di atur dalam peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 tahun 2014 tentang Alokasi Dana Gampong dan Alokasi bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
Post a Comment
Post a Comment