Pengertian efektivitas berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Rasio efektivitas merupakan tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau prestasi yang dicapai oleh pemerintah daerah yang diukur dengan membandingkan realisasi pendapatan dengan anggaran pendapatan, dalam satuan persen (Utama, 2008).
Rasio efektivitas diukur dengan: (Utama, 2008):
rasio efektivitas = realisasi pendapatan /Anggaran pendapatan x 100%
kriteria efektif
1. jika diperoleh nilai kurang dari 100% ( x < 100%) berarti tidak efektif
2. jika diperoleh nilai sama dengan 100% (x = 100%) berarti efektvitas berimbang
3. jika diperoleh nilai lebih dari 100% (x > 100%) berarti efektif.
Rasio Tingkat Ekonomi
mengukur tingkat kehematan dari pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan organisasi sektor publik. pengukuran tingkat ekonomi memerlukan data-data anggaran pengeluaran dan realisasinya. berikut formulanya:
Rasio tingkat ekonomi = realisasi pengeluaran / anggaran pengeluaran x 100%
kriteria tingkat ekonomi
1. jika diperoleh nilai kurang dari 100% ( x < 100%) berarti ekonomis
2. jika diperoleh nilai sama dengan 100% (x = 100%) berarti ekonomis berimbang
3. jika diperoleh nilai lebih dari 100% (x > 100%) berarti tidak ekonomis.
Rasio Keserasian Belanja
Rasio keserasian menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja aparatur dan belanja pelayanan publik secara optimal. Dalam penelitian ini digunakan proprosi belanja publik karena belanja publik secara langsung dimaksudkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Rasio keserasian diukur dengan membandingkan realisasi total belanja operasi dengan total belanja daerah dalam satuan persen (Utama, 2008).
Secara sedarhana rasio keserasian belanja dapat diformulasikan sebagai berikut (Utama, 2008):
Rasio keserasian belanja = belanja langsung / total belanja x 100%
dan
Rasio keserasian belanja = belanja tidak langsung / total belanja x 100%
|
Keserasian Belanja Keuangan Daerah Otonom
|
Rasio Keserasian
Belanja (%)
|
|
Tidak serasi
|
0-20
|
|
Kurang serasi
|
> 20 – 40
|
|
Cukup serasi
|
> 40 – 60
|
|
Serasi
|
> 60 -80
|
|
Sangat serasi
|
> 80-100
|
Post a Comment
Post a Comment