Pengertian Keuangan Daerah
Keuangan daerah dapat diartikan sebagai “semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segala satuan, baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku (Halim, 2012).
terbitnya UU No. 17 tahun 2003, pada Pasal 31 dinyatakan bahwa laporan keuangan yang harus disajikan oleh Kepala Daerah setidak-tidaknya meliputi:
1. Laporan Realisasi APBD;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
Kinerja merupakan pencapaian atas apa yang direncanakan, baik oleh pribadi maupun organisasi. Apabila pencapaian sesuai dengan yang direncanakan, maka kinerja yang dilakukan terlaksana dengan baik. Apabila pencapaian melebihi dari apa yang direncanakan dapat dikatakan kinerjanya sangat baik. Begitupun sebaliknya apabila pencapaian tidak sesuai dengan apa yang direncanakan atau kurang dari apa yang direncanakan, maka kinerjanya dapat dikatakan sangat buruk.
Beberapa rasio
keuangan yang dapat digunakan untuk kinerja keuangan pemerintah daerah
(Halim, 2007) yaitu rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio efisiensi
keuangan daerah dan rasio keserasian belanja.
1 Rasio kemandirian keuangan daerah menunjukkan kemampuan pemerintah
daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat. Rasio kemandirian dihitung dengan membagi total PAD dengan
total belanja daerah dalam satuan persen (Utama, 2008).rumus yang digunakan
RKKD = PAD/ Total Penerimaan x 100%
Halim (2001) mengemukakan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan
daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, terutama pelaksanaan undang-undang tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu sebagai berikut.
1.
Pola hubungan instruktif, yaitu peranan
pemerintah pusat lebih dominan daripada kemandirian pemerintah daerah.
2.
Pola hubungan konsultatif, yaitu campur tangan
pemerintah pusat sudah mulai berkurang dan lebih banyak pada pemberian
konsultasi.
3.
Pola hubungan partisipatif, yaitu pola di mana
peranan pemerintah pusat semakin berkurang mengingat tingkat kemandirian daerah
otonom bersangkutan mendekati mampu melaksanakan urusan otonomi.
4.
Pola hubungan delegatif, yaitu campur tangan
pemerintah pusat sudah tidak ada lagi karena daerah telah benar-benar mampu dan
mandiri dalam melaksanakan urusan otonomi daerah.
Pola hubungan pemerintah pusat dan daerah serta tingkat kemandirian dan
kemampuan keuangan daerah dapat disajikan dalam matriks seperti tampak pada
Tabel 2.1 berikut ini (Mahsun, 2006).
Tabel 2.1.
Pola Hubungan, Tingkat Kemandirian, dan
Kemampuan Keuangan Daerah
Kemampuan
Keuangan
|
Rasio
Kemandirian (%)
|
Pola
Hubungan
|
Rendah
sekali
|
0-25
|
Instruktif
|
Rendah
|
>
25 -50
|
Konsultatif
|
Sedang
|
>
50 – 75
|
Partisipatif
|
Tinggi
|
>
75 - 100
|
Delegatif
|
Sumber: Mashun, 2006
Post a Comment
Post a Comment