BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penelitian
Kebijakan desentralisasi fiskal dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemberlakukan Undang-undang tersebut memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan potensi lokal dan meningkatkan kinerja keuangan untuk mewujudkan kemandirian daerah. Pemerintah daerah otonomi memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri dan aspirasi masyarakat.
Kebijakan tersebutakan memberikan dampak semakin luasnya hak, wewenang dan kewajiban yag dimiliki daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan sedikit campur tangan dari pemerintah pusat. Dengan diberlakukannya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah dapat memberikan kesempatan bagi daerah, namun disisi lain bertambahnya kewenangan daerah tersebut sekaligus merupakan beban yang menuntut kesiapan daerah untuk melaksanakannya, karena semakin bertambahnya urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan daerah. Ada berbagai indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi disuatu daerah diantaranya pertumbuhan ekonomi, perubahan struktur ekonomi, tingkat pendapatan perkapita dan lain sebagainya. Pertumbuhan ekonomi adalah kontribusi dari pertumbuhan berbagai macam sektor ekonomi yang secara tidak langsung menggambarkan tingkat perubahan ekonomi yang terjadi. Pertumbuhan ekonomi disuatu daerah biasanya dapat terlihat pada nilai produk domestik regional bruto (PDRB).
Kota Langsa merupakan Kabupaten/Kota hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2001. Kota Langsa merupakan kota kecil dengan keramaian yang terpusat di dua titik. Struktur perekonomian dibangun atas perdagangan, industri dan pertanian. Sejak lama Kota Langsa dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa. Pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa pada tahun 2011-2017 dapat dilihat pada tabel I-1 sebagai berikut:
Berdasarkan tabel I-1 dapat dilihat laju pertumbuhan ekonomi Kota Langsa pada tahun 2011 sampai tahun 2017 berfluktuasi. Laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 4,34 persen. Kemudian pada tahun 2012 laju pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 4,72 persen. Tahun 2013 kembali menurun menjadi sebesar 4,57 persen. Serta pada tahun 2014 kembali menurun menjadi 4,24% dan 2015 kembali meningkat menjadi sebesar 4,42 persen. Pada tahun 2016 laju pertumbuhan ekonomi meningkat dari tahun 2015 yaitu menjadi sebesar 4,50 persen dan tahun 2017 menurun menjadi 4,40%.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, setiap daerah memiliki dana yang bersumber dari APBN dan pendapatan daerah itu sendiri. Pemerintah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN untuk mendanai kebutuhan daerah dalam melaksanakan desentralisasi. Pemerintah pusat mentransfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka perumusan masalah yang dapat diambil sebagai dasar dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Langsa?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Langsa.
Post a Comment
Post a Comment